Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bantah Tuduhan Dugaan Tipu Gelap

Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bantah Tuduhan Dugaan Tipu Gelap

Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Sopian Sitepu bantah tuduhan dugaan tipu gelap. FOTO ISTIMEWA --

RADARLAMPUNG.CO.IDBupati Lampung Tengah Musa Ahmad membantah dugaan tipu gelap sebesar Rp 2 miliar sebagaimana yang dilaporkan Yusron Amirullah ke Polda Lampung

Melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, Musa Ahmad membantah tudingan tipu gelap dalam laporan yang dilayangkan oleh Yusron Amirullah.

"Mengenai kuitansi, menurut keterangan klien kami (Musa Ahmad, Red) tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar laporan dari pelapor (Yusron Amirullah, Red)," ujarnya, Kamis 11 Januari 2024.

Menurut Sopian Sitepu, kliennya dengan Yusron tak pernah ada hubungan bisnis. Baik berupa uang pinjaman maupun uang titipan.

BACA JUGA:Hutang Rp 2 Miliar tak Dicantumkan di LHKPN, Segini Total Harta Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad

"Namun seingat kami hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada klien kami untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik," jelasnya 

Dikatakan oleh Sopian, kuitansi dibuat atas nama Yusron Amirullah, sehingga perlu pihaknya mencari kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detil dengan pelapor.

"Mengenai laporan dari yang bersangkutan (Yusron, Red) bahwa berkaitan dengan pengaduan pelapor yang merupakan laporan pengaduan masyarakat tertanggal 10 Januari 2024, secara hukum pidana tertulis dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 KUH Pidana," bebernya.

”Bunyinya adalah mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah masa dua belas tahun. Ini dikaitkan dengan kuintansi yang ditandatangi oleh klien kami kepada pelapor. Maka kuintansi tersebut dinyatakan telah kadaluwarsa," tegas Sopian.

BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan Ke Polda Lampung, Ini Permasalahannya

Hal ini karena sudah berlangsung selama 13 tahun. Sedangkan masa kedaluwarsa sesuai dengan pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun.

"Untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh tim Musa Ahmad, maka dimintakan tandatangan kuitansi tersebut. Sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggung jawab Musa Ahmad kepada Yusron untuk mengembalikan uang tersebut," tandasnya.

Sopian juga berharap seseorang untuk berhati-hati menyebut nama dalam pemberitaan.

"Sehingga tidak merugikan pihak lainnya. Karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan pasal 67 ayat 2 juncto pasal 65 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: