Apa Itu Istithaah Kesehatan yang jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024? Berikut Penjelasan dan Katagorinya
Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya haji 2024. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
Terakhir, jemaah yang sudah masuk dalam daftar urutan nomor porsi cadangan.
Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat kuota, maka dibuka untuk tahap kedua.
Ada empat kriteria jemaah pada pelunasan tahap kedua.
Meliputi, jemaah mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran ketika proses pelunasan tahap pertama.
Lalu, pendamping jemaah haji lansia serta penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah.
Terakhir, pelunasan biaya haji 2024 untuk pendamping jemaah haji disabilitas.
Nantinya, jemaah yang sudah menjalani pemeriksaan dana memenuhi syarat istithaah kesehatan bisa melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Besarannya disesuaikan dengan masing-masing embarkasi, dengan dikurangi setoran awal Bipih serta virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Proses berikutnya, jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji untuk melapor ke kantor kementerian agama masing-masing kabupaten kota.
Untuk besaran biaya haji 2024 per embarkasi ini diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan ini berlaku bagi calon jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Biaya haji 2024 ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Mekkah, sebagian biaya akomodasi Madinah dan biaya hidup atau living cots serta visa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: