Bolehkah Berhubungan Dengan Suami Ketika Selesai Haid Tapi Belum Mandi Besar? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Berhubungan Dengan Suami Ketika Selesai Haid Tapi Belum Mandi Besar? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya tentang hukum menggauli istri yang baru selesai haid tapi belum mandi wajib. FOTO TANGKAPAN LAYAR/YOUTUBE Al-Bahjah TV--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah penjelasan Buya Yahya tentang boleh atau tidaknya seorang suami berhubungan dengan istrinya.

Namun dalam hal ini yaitu ketika sang istri baru selesai haid tapi ia belum mandi wajib untuk membersihkan dirinya dari hadas.

Padahal sudah jelas hukum mandi wajibnya bahwa orang yang berhadas besar harus mandi sesuai dengan hadas yang ada pada dirinya.

Baik itu mandi wajib maupun mandi junub menjadi sebuah keharusan yang dilakukan agar dirinya bersih dan suci dari hadas besar.

BACA JUGA:Hukum Mandi Junub yang Dilakukan Berdua Antara Suami Istri, Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Kemudian bagaimana hukumnya ketika sang istri baru selesai haid, tapi suaminya langsung menggauli atau berhubungan intim dengan istrinya.

Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak sebab sang istri belum mengerjakan mandi besar untuk hadas haidnya?

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, inilah penjelasan Buya Yahya tentang perkara tersebut.

“Jika ada seorang wanita yang sudah terhenti haidnya, apakah sang suami boleh menggauli sebelum sang istri mandi,”kata Buya yahya mengawali penjelasannya atas pertanyaan yang diajukan salah satu jemaah.

BACA JUGA:Sama-sama HP 2 Jutaan, Intip Perbandingan Spesifikasi Realme C67 4G dan Realme C67 5G

Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskannya menyesuaikan dengan penjelasan mazhab yang kebanyakan dianut oleh Masyarakat Indonesia yakni mazhab Syafi’i.

Menurut mazhab Imam Syafi’i, apabila ada seorang wanita yang sudah terputus atau berhenti darah haidnya maka ia tetap belum boleh digauli oleh sang suami.

Suami si wanita tidak boleh mengauli istrinya sampai si istri mandi terlebih dahulu.

“Menurut jumhur mazhab kita Imam Syafi’i dan juga mazhabnya Imam Malik, Imam Ahmad bahwa wanita yang sudah terputus darah haidnya tidak boleh digauli oleh seorang suami sampai dia mandi. Kalau belum mandi nggak boleh,”tutur Buya Yahya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: