Puluhan Advokat Geruduk Polda Lampung, Sesalkan Rekan Sejawat Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

Puluhan Advokat Geruduk Polda Lampung, Sesalkan Rekan Sejawat Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

Sejumlah Advokat mendatangi Polda Lampung untuk memberikan dukungan moril rekan sejawatnya yang ditetapkan tersangka penyerobotan lahan. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Tak laporkan LADK, Empat Parpol Ini Dicoret dari Pemilu 2024

Dirinya mengingatkan pihak Polda Lampung untuk tidak menjadi kaki tangan pihak perusahaan atas kasus seperti ini. Menurutnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika harus melek untuk melihat secara gamblang persoalan ini.

"Polisi ini harusnya mengayomi masyarakat, jangan menjadi kaki tangan perusahan yang tidak pro kepada masyarakat,. Coba cek, ada tidak CSR perusahan itu," jelasnya. 

Bahkan, lanjut dia, dirinya meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya untuk menutup semua perusahaan yang berada di Way Kanan. Karena, kata dia, perusahaan-perusahan tersebut tidak menguntungkan bagi masyarakat.

"Saya sebagai putra asli way kanan tidak keberatan jika perusahaan-perusahan anak perusahan bumi waras yang ada di way kanan ditutup saja. Orang tidak menguntungkan juga. Lihat saja, pabrik singkongnya semau-mau mengatur kadar air. lahan sawit banyak yang tidak produksi," ungkapnya.

BACA JUGA:5 Tips Agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Lebih lanjut, dirinya berharap pihak perusahaan tidak semena-mena dengan mengkriminalisasi masyarakat lewat aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian. 

"Dan kepada Polda Lampung jangan semena-mena menetapkan tersangka. Justru Kapolda Helmy Santika melek dan melihat apakah perusahan itu menguntungkan tidak untuk masyarakat," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan, bahwa membenarkan terkait adanya kedatangan beberapa advokat tersebut.

"Jadi kedatangan kawan kawan dari Advokat itu terkait salah satu perkara kami tangani. Dan dimana perkara itu melibatkan salah satu rekan advokat dan saat ini pemeriksaan sedang berlangsung di ruang penyidik Tipidter. Dan yang bersangkutan saat ini (ditetapkan) sudah sebagai tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:Apakah Orang Tua Bisa Durhaka Pada Anaknya? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Menurut Kombes Pol Donny Arief bahwa perkara ini sudah dilaporkan sejak tahun 2023 di bulan Mei, sehingga berproses dan sudah melakukan pemeriksaan dan ahli.

"Dan kita sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dan dari penyidikan yang kami lakukan ada keterkaitan barang bukti kami sita dengan perbuatan tersangka yang kemudian kami minta. Kesimpulan daripada beberapa ahli," jelasnya.

"Disitu ada ahli perkebunan kemudian ahli pidana, dan juga ada dari lembaga advokat dan alat bukti elektronik sudah kami sita dan kami menyimpulkan apabila perbuatan itu adalah pidana sehingga kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: