Puluhan Advokat Geruduk Polda Lampung, Sesalkan Rekan Sejawat Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan
Sejumlah Advokat mendatangi Polda Lampung untuk memberikan dukungan moril rekan sejawatnya yang ditetapkan tersangka penyerobotan lahan. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan advokat yang tergabung dalam beberapa organisasi mendatangi Polda Lampung untuk membela rekan sejawat yang dijadikan tersangka terkait penyerobotan lahan.
Ya, salah satu kolega para advokat yang ditetapkan oleh tersangka ini bernama Anton Heri, Anton ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Mei 2023.
Anton Heri dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan yang terjadi pada 22 Maret 2023 yang terjadi di blok 16 PT. Adi Karya Gemilang (PT. AKG) Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Salah satu perwakilan Advokat, Resmen Kadafi menjelaskan, menilai keputusan Polda Lampung itu sangatlah tidak tepat.
BACA JUGA:Dosa Anak Bisa Mengalir ke Orang Tua? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Karena menurutnya, advokat dalam memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada kliennya tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan perintah Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sementara itu, dalam kasus ini, advokat Anton Heri pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 98 sebagai Penasihat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :018-SKK/YLBH-98/III/2023, tertanggal 19 Maret 2023 sedang mendampingi masyarakat desa 3 desa yakni kampung Kota Bumi, Sunsang, Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang bersengketa dengan lahan PT AKG.
"Jadi ini sangat disayangkan. Dan penetapan Anton sebagai tersangka oleh Polda Lampung ini sangat tidak tepat," jelas Resmen.
Dirinya menjelaskan, tuduhan terhadap Anton yang diduga menduduki, mencoba menguasai suatu lahan juga tidak tepat. Karena, kata dia, konteks kepemilikan apa yang dikuasai serta diduduki juga tidak jelas.
BACA JUGA:KPU Rilis Dana Awal Kampanye Caleg DPD RI, Farah Nuriza Amelia Paling Banyak, Jumlahnya Mencapai ...
"Terlebih soal izin. Itu juga tidak masuk akal. Soalnya mereka selama aksi juga ada izin oleh kepolisian setempat," terang dia.
Maka itu, dirinya menilai penetapan tersangka Anton atas tuduhan menduduki serta menguasai itu tidak benar dan tidak tepat.
Karena, kata dia, Anton serta masyarakat setempat sedang menyampaikan aspirasi, keluhan serta permintaan kepada pihak perusahaan di kampung mereka dengan cara berdemo dan memortal.
"Ini agar pihak perusahaan kepedulian, ada perhatian kepada masyarakat setempat. Karena selama ini tidak ada perhatian dari perusahaan. Seperti jalan rusak, penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat kurang maksimal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: