Iklan Bos Aca Header Detail

Ajak Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal, Kanwil Kemenag Lampung Target 140 Ribu di 2024

Ajak Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal, Kanwil Kemenag Lampung Target 140 Ribu di 2024

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 4,2 Juta Dari Kartu Prakerja Gelombang 63

Syarat yang perlu disiapkan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: