Ajak Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal, Kanwil Kemenag Lampung Target 140 Ribu di 2024

Ajak Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal, Kanwil Kemenag Lampung Target 140 Ribu di 2024

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kanwil Kementerian Agama (Kemendag) Lampung mengajak pelaku usaha atau industri dapat memiliki sertifikat halal.

Di mana, Presiden RI Jokowi tahun 2024 ini menargetkan dapat menerbitkan 10 juta produk bersertifikat halal.

Begitu juga di Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag menargetkan ada sekitar 140 ribu produk bersertifikat halal tahun 2024.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, secara nasional pemerintah pusat menargetkan akan menerbitkan sebanyak 10 juta produk bersertifikat halal.

BACA JUGA:Pasangan Baru Pimpin Polresta Bandar Lampung, Kapolres Pagar Alam Dilantik Jadi Wakapolresta

Dirinya menilai pekerjaan ini bukanlah hal mudah. Untuk itu, Puji Raharjo mengajak media turut berpartisipasi dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat.

"Tentu ini pekerjaan berat. Saya berharap para media dapat ikut berpartisipasi untuk memberikan kesadaran kepada para pelaku usaha," ujar Puji Raharjo, Senin 15 Januari 2024.

Kata Puji Raharjo, mulai 17 Oktober 2024 mendatang mandatori halal akan mulai diterapkan.

Maka, semua produk makanan, minuman serta jasa yang terkait harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:292 PNS Pemkab Tanggamus Lampung Pensiun, Termasuk Satu Pejabat Eselon II

Untuk itu, Puji Raharjo berharap, para pelaku industri dan masyarakat dapat sadar. Agar Lampung nantinya siap menghadapi mandatori halal ini.

Dijelaskan Puji Raharjo, dengan memiliki sertifikat halal ini akan memberikan bayak kebaikan bagi umat muslim.

Salah satunya, dengan sertifikat halal ini masyarakat dapat mendapatkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Lanjut Puji Raharjo, tahun 2024 ini Kanwil Kemenag Lampung menargetkan menerbitkan sekitar 140 ribu produk sertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: