Ajak Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal, Kanwil Kemenag Lampung Target 140 Ribu di 2024

Ajak Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal, Kanwil Kemenag Lampung Target 140 Ribu di 2024

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:5 Mobil Matic 2024 Dengan Tampilan Desain Unik Menarik

Sebab, disampaikan Puji Raharjo, tahun 2023 lalu pihaknya menargetkan terbit 70 ribu sertifikat halal. 

"Kita dapat 100 ribu lebih tahun kemarin dari target 70 ribu. Tahun ini tentu kita dua kali lipatnya kalau bisa," tuturnya.

Penetapan target ini, menurutnya berkaca dari masih banyaknya pelaku industri halal yang belum memiliki sertifikat halal.

"Karena pelaku industri halal yang belum terhalalkan masih banyak," ucapnya.

BACA JUGA:Viral Pemuda Putus Sekolah Karena Bongkar Praktik Kecurangan Ujian Nasional, Begini Nasibnya Sekarang

Dalam membuat sertifikat halal ini, ada dua program yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Pertama, program self declare yang diberikan subsidi oleh pemerintah. 

Program ini ditujukan untuk usaha mikro dan kecil yang memang menggunakan bahan-bahan bahan sederhana.

"Di mana bahan itu sudah bersertifikat halal. Itu dibiayai oleh pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA:Sinopsis Drama Flex X Cop yang Dibintangi Ahn Bo Hyun dan Park Ji Hyun, Jadwal Tayang 26 Januari 2024

Program kedua adalah reguler yang diperuntukkan untuk usaha kecil dan menengah yang omset tahunannya di atas Rp 500 juta. 

"Untuk unit usaha yang prosesnya tidak sederhana ini harus melalui program reguler dan ini kita akan menggandeng lembaga pemeriksa halal (LPH) yang ada di daerah maupun di pusat," ungkapnya.

Lebih lanjut Puji Raharjo menjelaskan, program reguler ini ada biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha ke Kemenag sebesar Rp 650 ribu.

"Jadi sertifikat halal ini memiliki masa berlaku yaitu selama lima tahun. Ketika sudah habis maka harus dilakukan perpanjangan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: