KPU Masih Beri Waktu Mengurus Pindah Memilih untuk Kategori Khusus, Ini Syaratnya

KPU Masih Beri Waktu Mengurus Pindah Memilih untuk Kategori Khusus, Ini Syaratnya

Masyarakat mengurus pindah memilih ke KPU Kota Metro beberapa hari lalu-Ruri Setiauntari-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Batas waktu untuk masyarakat mengurus pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir pada 15 Januari pukul 23.59.

Namun, untuk kategori tertentu, masyarakat masih bisa mengurus pindah memilih maksimal H-7 pencoblosan.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Ahmad Fatoni mengatakan, masyarakat khususnya Kota Metro masih bisa mengurus pindah memilih dengan alasan khusus sampai dengan H-7 pencoblosan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Meubelair SD dan SMP di Tanggamus Rugikan Negara Rp 600 Juta

"Empat kondisi yang memungkinkan pemilih dapat pindah TPS diantaranya menjalani rawat inap, bertugas di tempat lain saat pemilihan, tertimpa bencana, dan juga menjadi tahanan rutan atau lapas," kata Fatoni.

Dia menuturkan, cut off pada 15 Januari lalu untuk pindah memilih tentunya akan menambah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Metro. Namun, Fatoni mengakui, sampai saat ini DPTb Kota Metro masih berproses penginputan di aplikasi Sidalih.

"DPtb sedang berproses. Kalau data masuk yang sudah terinput SIDALIH, pindah masuk sebanyak 501, dan pindah keluar 501," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat tahapan pindah memilih sebelumnya, ada 9 kategori yang diperbolehkan pindah memilih. Antara lain Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat dilakukan pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi atau panti sosial.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Operasi Bayi Tanpa Batok Kepala Asal Way Kanan Berjalan Lancar

Menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), ataupun terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Kemudian, pindah domisili, bekerja di luar domisili, dan keadaaan tertentu lainnya di luar dari ketentuan di atas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Nah untuk di Metro, alasan pindah memilihnya itu didominasi karena tugas kerja, belajar di sekolah dan pondok pesantren," jelasnya.

BACA JUGA:Setahun, Kejati Lampung Catat 102 Kasus Berakhir Damai

Ia menambahkan, untuk mengurus pindah memilih sampai h-7 pencoblosan dengan salah satu dari 4 alasan khusus tersebut, masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi khususnya. Misalkan, pemilih yang sakit, dengan membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, atau layanan kesehatan, dan juga surat pernyataan pendamping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: