KPU Masih Beri Waktu Mengurus Pindah Memilih untuk Kategori Khusus, Ini Syaratnya

KPU Masih Beri Waktu Mengurus Pindah Memilih untuk Kategori Khusus, Ini Syaratnya

Masyarakat mengurus pindah memilih ke KPU Kota Metro beberapa hari lalu-Ruri Setiauntari-

Lalu, surat dari BNPB, kepala desa atau pemberitaan di media untuk kondisi tertimpa bencana alam.

Untuk yang sedang menjadi tahanan, pemilih cukup memberikan pernyataan dari Kalapas, atau Karutan.

BACA JUGA:Viral! Ada di Pesisir Barat Lampung, Warga Berenang Bawa Jenazah Menyeberangi Sungai Dengan Ban

"Pemilih yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, untuk mengurus pindah memilih cukup membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau instansi dan diberi cap basah," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: