Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara
TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat (TUBABA), Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp9 juta.
Penggelapan dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.
Akibat perbuatan pelaku berinisial MA (24) warga Simpang Sender, Kampung 2 Ilir, Kecamatan Buay Pematang Ribu, Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar dan telah dibawa ke kantor Koprasi, pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Barat Copot Jabatan Ketua Panwascam
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah, namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor koperasi, setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan Hanphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka : MH1KC0218PK220145 Nosin : 261001213523 tersebut dan setelah di hubungi beberapa kali oleh pihak Kepala Koprasi tetapi tersangka tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tuba Barat untuk di tindak lanjuti,"ujar AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).
Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.
Kini, tersangka berikut alat bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp150 ribu, 1 lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tubaba.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun," jelas AKP Dailami. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: