KPU Lampung Timur Batalkan 5 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

KPU Lampung Timur Batalkan 5 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur membatalkan 5 partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu tahun 2024.--

BACA JUGA:4 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63

"Bahkan keterwakilan perempuan seluruh parpol peserta Pemilu di Lamtim melebihi 30 persen"jelas Wasiat Jarwo Asmoro, Jumat 3 November 2023.

Lebih lanjut dijelaskan, bila setelah penetapan DCT ternyata ada calon yang meninggal sebelum pemungutan suara.  Maka tidak akan merubah surat suara. Namun, suara yang didapat calon tersebut masuk ke parpol.

"Begitu juga bila calon yang dibatalkan karena ada permasalahan hukum atau dibatalkan karena permasalahan lain. Maka perolehan suaranya masuk ke parpol,"lanjut Wasiat Jarwo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: