Polres Lampung Timur Amankan Pemburu Liar, Ini Barang Buktinya

Polres Lampung Timur Amankan Pemburu Liar, Ini Barang Buktinya

Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus perburuan liar. Tersangka adalah TR (45) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus perburuan liar. Tersangka adalah TR (45) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap TR berawal ketika personil Polhut melaksanakan patroli.

Patroli itu, dilakukan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034.

Saat sedang patroli tersebut, personil Polhut mendapat informasi dari masyarakat ada 6 orang memasuki kawasan hutan TNWK, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Peringati Hari Gizi Nasional 2024, BRI Peduli Salurkan Bantuan ‘Cegah Stunting Itu Penting’

Mendapat informasi tersebut, personil Polhut TNWK bersama Polres Lampung Timur melakukan proses pengejaran.

Hasilnya, personil gabungan berhasil mengamankan TR yang diduga sedang berburu hewan rusa di dalam kawasan hutan lindung TNWK. Sementara, rekan-rekannya kabur saat mengetahui ada petugas.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa1 unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, 4 alat setrum ikan, bagian tubuh hewan rusa hasil buruan yang sudah dalam kondisi terpotong dan karung berisi ikan.

Dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum, di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.

BACA JUGA:5 Makanan yang Bisa Bikin Tulang Cepat Rapuh dan Keropos, Cek Daftarnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruh (b) dan huruh (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Kamis 25 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, upaya Polres Lampung Timur memburu pelaku perambah hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) membuahkan hasil.

Itu setelah, personil Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan, MP (59) warga Kecamatan Sukadana, Selasa 10 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: