Polres Lampung Timur Amankan Pemburu Liar, Ini Barang Buktinya

Polres Lampung Timur Amankan Pemburu Liar, Ini Barang Buktinya

Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus perburuan liar. Tersangka adalah TR (45) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.--

BACA JUGA:6 Zodiak yang Terkenal Paling Pandai Sembunyikan Emosi, Cek Karakternya

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, MP disangkat terlibat dalam kasus perambahan hutan TNWK.

Aksi perambahan itu dilakukan MP bersama 2 rekannya, Sabtu 11 Februari 2023.

Modusnya, MP bersama 2 rekannya masuk ke dalam kawasan hutan TNWK melalui Sektor Susukan Baru dengan mengendarai sepeda ontel.

Mereka masuk ke dalam kawasan hutan TNWK berbekal senjata api laras panjang berikut 32 butir peluru dengan tujuan berburu rusa.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Nasi Kulit Terkenal dan Murah di Bandar Lampung, Nomor 2 Terkenal Enak Banget!

Namun, ketika memasuki kawasan hutan, aksi mereka diketahui personil RPU (rhino protector unit) Balai TNWK yang sedang berpatroli.

Mengetahui ada petugas, MP dan rekan-rekannya langsung kabur. Tetapi, salah satu rekan MP, yaitu SL (34) berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut.

Berikut SL turut diamankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api laras panjang,  sebilah golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, 3 unit sepeda, sebuah senter, sebuah karung warna putih, 2 buah karung warna hijau, 1 set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK.

Dari keterangan SL, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, termasuk MP.  Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, MP akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Sukadana.

BACA JUGA:Benarkah Mandi Air Garam Bisa Datangkan Jodoh dan Rezeki Lancar? Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951.

"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Rabu 11 Oktober 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: