Terdaftar Asuransi, Petani Padi yang Alami Puso Bakal Peroleh Ganti Rugi

Terdaftar Asuransi, Petani Padi yang Alami Puso Bakal Peroleh Ganti Rugi

Sawah petani yang terkena Poso. Foto Dokumentasi--

BACA JUGA:3 Bahan Kecantikan Alami Bikin Wajah Glowing Cerah Dua Kali Lipat, Intip Rahasianya

Hal ini agar pihak Jasindo mendapatkan kesempatan untuk mengeceknya. 

"Ya harapannya sawah itu dibiarkan dulu 14 hari supaya pihak Jasindo mengeceknya untuk memastikan apakah benar alami puso," katanya.

"Setelah dicek baru petani mau dibajak lagi silahkan tidak papa asalkan audah dicek dulu oleh pihak terkait yang menyatakan sawah tersebut puso," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji saat ini sedang mengupayakan bantuan benih padi bagi petani yang mengalami gagal tanam dan panen atau bisa disebut puso akibat bencana banjir beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Doctor Slump Jadi Drakor Terbaru 2024 yang Tampilkan Visual Park Shin Hye dan Park Hyung Sik, Ini Sinopsisnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Mesuji, Halwan beberapa hari lalu.

"Kami sedang mengupayakan baik itu bantuan provinsi maupun pusat," ujarnya mewakili Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Pariman.

Halwan menjelaskan terkait bantuan terhadap petani yang mengalami puso ada beberapa skema yang dilakukan.

Yang pertama adalah klaim asuransi bagi lahan pertanian yang sudah terdaftar mengikuti asuransi.

BACA JUGA:Staffnya Diduga Jadi Oknum Koordinator Parkir Liar, Kadisnaker Bandar Lampung Buka Suara

Upaya lainnya mendorong bantuan benih padi bagi para petani yang terdampak puso akibat banjir.

"Kalau untuk asuransi kami sudah gerak mendata lahan pertanian yang terdampak untuk selanjutnya diusulkan ke Asuransi Jasindo," ungkapnya.

Sedangkan bagi para petani yang belum terdaftar asuransi, pihaknya sedang mengupayakan bantuan cadangan benih daerah dan nasional.

Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, bakal dilakukan berita acara oleh petugas Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) yang menyatakan lahan pertanian puso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: