Pertambakan Dipasena Tulang Bawang Termasuk APL, Pemerintah Rencana Revitalisasi Irigasi, Begini Kata Petambak
Pemerintah Pusat melakukan kunjungan ke kawasan pertambakan Bumi Dipasena, Tulang Bawang-Dok. P3UW Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wilayah pertambakan udang di Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).
Hal tersebut diketahui pasca pertemuan dengan perwakilan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat disini diwakilkan oleh Deputi I Bidang Kemaritiman Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia.
Selain itu juga ada perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
BACA JUGA:Bongkar Fitur Samsung Galaxy A25 5G yang Masuk Dalam Referensi HP Ram Besar dan Terbaru 2024
Turut hadir juga perwakilan DPD RI, Pemprov Lampung, Pemkab Tulang Bawang dan unsur terkait lainnya.
Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung Suratman menyambut baik, sekaligus mengaku senang atas kehadiran perwakilan pemerintah pusat di Bumi Dipasena.
Suratman menjelaskan bahwa permasalahan pertambakan udang yang tadinya banyak masalah kini sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang.
"Iya, yang pasti harapan kita semua dapat segera terselesaikan dengan baik. Imbasnya nanti ke depan harapan kami para petambak produksi udang kembali berjaya," katanya, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Sepeda Motor Berakhir RJ
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian I KSP Bidang Kemaritiman Alan Frendy Koropitan mengungkapkan, kedatangan pihaknya untuk yang kedua kalinya tersebut melanjutkan diskusi pada pertemuan pertama lalu.
Dalam pertemuan kedua ini, fokus diskusi mencakup beberapa hal penting diantaranya status hukum lahan irigasi: kanal saluran pasok, saluran buang, pintu DAM dan breakwater pertambakan Dipasena.
Pada kesempatan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyampaikan bahwa lahan pertambakan tersebut termasuk Area Penggunaan Lain (APL).
APL disini yakni pemegang kepemilikannya merupakan pemerintah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: