Selebgram Adelia Putri Salma Didakwa Pasal Pencucian Uang Narkotika

Selebgram Adelia Putri Salma Didakwa Pasal Pencucian Uang Narkotika

Adelia Putri Salma menjalani sidang dakwaan di PN Tanjung Karang, Selasa 30 Januari 2024. -Foto: Muhammad Arif/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Dirut BRI: Digitalisasi Tidak Sebabkan PHK, Justru Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pekerja

Antara lain yakni 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Mercy, 1 unit mobil Pajero Sport, 1 unit mobil Alphard, 1 unit rumah di Tambun, Bekasi, dan 1 unit Indomart di Palembang. 

Usai sidang, Kuasa Hukum Adelia, Rusli Bastari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajarinya. 

"Kita akan pelajari, apakah kita akan melakukan eksepsi atau tidak itu nanti ya," katanya. 

Pada kesempatan itu juga Rusli menyampaikan keberatannya terhadap istilah 'Ratu Sabu' yang disandangkan kepada Adelia Putri Salma. 

BACA JUGA:Briptu Marselina Oktavianti, Polwan Cantik Si Jago Silat Dari Pedalaman Kalimantan Barat

Sebab menurutnya Adelia tidak terlibat langsung terhadap barang haram Narkotika. 

"Ratu sabu itu keliru lho. Tidak sebagai Bandar, tidak mengedarkan, tidak menjual, tidak memakai. Hanya kebetulan suaminya yang membiayai hidupnya. Jadi itu keterlaluan," jelasnya. 

Sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis 1 Februari 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tanjung Karang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: