Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tanggamus Lampung Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tanggamus Lampung Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan anggota Satresnarkoba polres Tanggamus, Polda Lampung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

Polisi melakukan pengembangan dan membekuk Febri. Ia mengaku mengonsumsi sabu bersama Widi. 

Sementara dalam penggeledahan dikediaman Febri ditemukan barang bukti plastik klip bekas pakai, pipa kaca atau pirek bekas pakai, dua pipet, alat hisap sabu dan ponsel. 

BACA JUGA: Edisi Spesial Sambut Tahun Baru Imlek, Xiaomi Hadirkan Redmi Note 13 Pro Seharga Rp3,1 Jutaan

BACA JUGA: Bocoran HP Android yang Kebagian Update ke HyperOS, Ada Xiaomi, Redmi dan POCO

Pengembangan berlanjut dan anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menciduk Andi Pramudito yang sedang bersama Saifi.

"Ditemukan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3,72 gram, dua bundel plastik klip, plastik klip kosong, dua pipet, uang Rp 500 ribu dan dua HP dan plastik klip kecil berisi sabu di dalamdompet,” urai AKP Iwan Ricad. 

Dilanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan terdua pengedar dan pengguna sabu ini. 

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu di atas Andi. Namun pelaku tidak berada dikediaman. Kami terus melakukan pengejaran," tegasnya.

BACA JUGA: Daftar Kepala Kepolisian Daerah Banten Dari Masa ke Masa, Ada Kapolda Perempuan Pertama, Tiga Jadi Kapolri

BACA JUGA: Sosok Irjen Ahmad Luthfi, Satu-satunya Kapolda di Indonesia Dari Non Akpol

Dalam kasus ini, keempat tersangka akan dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: