Beli HP Curian, Warga Labuhan Ratu Lampung Timur Masuk Bui

Beli HP Curian, Warga Labuhan Ratu Lampung Timur Masuk Bui

Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dari ungkap kasus itu, Polsek Labuhan Ratu mengamankan RS (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, RS diamankan karena disangka menggunakan telepon genggam (HP) milik Cintya Ratnasari (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Menurutnya, HP milik Cintya diketahui telah dicuri, Minggu 3 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Harga Sawit di Mesuji Lampung Terus Meroket, Kini Tembus Rp 2.610 Per Kilogram

Peristiwa pencurian tersebut, diduga diawali pelaku dengan cara mencongkel jendela. Kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil HP merek Oppo A58 milik korban.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Labuhan Ratu. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan.

Petugas Polsek Labuhan Ratu  berhasil mendeteksi keberadaan HP korban berada di tangan RS.

Petugas langsung mengamankan RS berikut barang bukti HP milik korban. Kepada petugas tersangka mengaku membeli HP tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya melalui media sosial.

BACA JUGA:Bisa Jadi Referensi HP Gaming, Samsung Unggulkan Exynos 2400 Dalam Samsung Galaxy S24 Series

"Tersangka kami amankan di Polsek Labuhan Ratu guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Kamis 1 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, berhati-hati dan telitilah saat membeli barang.

Itu untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama, bila barang yang dibeli ternyata hasil pencurian.

Itu sebagaimana menimpa YP (23) warga Kota Metro yang diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: