Dendam Lama, Pemuda di Bandar Lampung, Tewas Di Tangan Rekan

Dendam Lama, Pemuda di Bandar Lampung, Tewas Di Tangan Rekan

Dua Remaja Bandar Lampung nekat menghabisi nyawa tetangga atau kawan tongkrongan sendiri. Hal ini terungkap saat ekpos di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin malam, 5 Februari 2024. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

Sementara pelaku RN langsung menusuk Korban RI dengan sebilah badik sebanyak 3 kali kearah dada korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah jumlah, Korban RI tidak berdaya," tambah Kompol Dennis.

BACA JUGA:1.933 Honorer di Mesuji Terima SK, Penjabat Bupati Ingatkan soal Tanggung Jawab

Lebih rinci, Kompol Dennis mengatakan usai melakukan penikaman, para pelaku RN dan MA langsung kabur melarikan diri meninggalkan TKP.

"Korban sempat meminta pertolongan warga sekitar, namun nyawa tak tertolong ketika sampai rumah sakit terdekat," jelas Kompol Dennis.

Masih kata Kompol Dennis, hasil autopsi korban mengalami 2 luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan 4 Luka Robek dibagian simu tangan sebelah kiri.

BACA JUGA:Makin Berkembang dan Pro Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Berhasil Menaikkelaskan 1,2 Juta Nasabah

"Peran Pelaku RN yaitu menusuk korban dengan senjata tajam, pelaku MA memukul dan memegang tubuh korban," jelas Kompol Dennis.

Kompol Dennis, mengatakan, pasca kejadian tersebut, pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung pada Minggu (4/2).

Lebih rinci, Kompol Dennis saat ini dua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu pasang sendal jepit warna biru, satu pasang sendal warna abu abu dan satu bilah gagang kayu badik," katanya.

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras Beri Ucapan Selamat kepada Radar Lampung

Atas perbuatannya, dua remaja ini bakal dijerat pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: