Sembunyikan Paket Sabu Dalam Mulut, Kurir Narkoba Wanita Diringkus Polisi
Wanita berinisial ER (40), warga Jalan Ikan Pari, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung diringkus Polisi setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wanita berinisial ER (40), warga Jalan Ikan Pari, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung diringkus Polisi setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat perjalanan membawa barang haram tersebut, di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Senin 4 November 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukam 1 paket kecil sabu disimpan pelaku di dalam mulutnya.
BACA JUGA:Tok! Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah
"Pelaku dapet upah 20 ribu, untuk membeli paket sabu di wilayah Pekon Ampai, Teluk Betung Timur," Kata Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh.
Kapolsek menjelaskan, pelaku disuruh oleh teman yang baru dikenalnya berinisial RN (DPO) untuk membeli sabu di wilayah Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
"Uang untuk belanja sabu ditransfer ke rekening pelaku oleh RN (DPO), setelah barangnya diterima, baru upah diberikan kepada ER," jelas Kompol Muslikh.
BACA JUGA:Kontestasi Pilkada Lampung Barat, Kotak Kosong 24,20%, Parosil - Mad Hasnurin 73,20%
"Dari pengakuan wanita tomboy ini baru sekali ini menjadi kurir sabu dan dirinya membeli sabu seharga Rp100 ribu," Kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Timur dan dijerat dengan pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: