Tok! Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah

Tok! Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah

Qomaru Zaman mendengar putusan hakim. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Qomaru Zaman menjalani sidang putusan perkara dugaan pelanggaran Pilkada di Pengadilan Negeri Kota METRO, Selasa, 5 November 2024.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Andri Lesmana, menyatakan terdakwa, Qomaru Zaman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal JPU. 

"Dua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," ujarnya saat membacakan putusan terdakwa.

BACA JUGA:Kontestasi Pilkada Lampung Barat, Kotak Kosong 24,20%, Parosil - Mad Hasnurin 73,20%

Dalam persidangan tersebut juga disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa merupakan wakil walikota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Hakim juga mengungkapkan, hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa tidak pernah dihukum.

"Terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas," katanya.

BACA JUGA:Survei Pilgub Lampung 2024 Litbang RLMG, Mirza - Jihan Unggul 54% di Kandang Banteng Lampung Barat

Putusan majelis hakim tersebut agak berbeda dengan tuntutan JPU, di mana dalam tuntutan JPU disebutkan tuntutan terhadap terdakqa yaitu pidana denda Rp 6 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusan, disebutkan pidana denda Rp 6 juta subsidair satu bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: