Kejati Periksa Kadisparekraf Bobby Irawan Jadi Saksi Kasus KONI Lampung
Kejati Lampung.-Foto Dok. Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Kembali Berhasil Pulihkan Keuangan Negara
Kemudian karena adanya refocusing anggaran akibat Pandemi Covid-19 maka tahap II tidak dapat dibayarkan.
"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (satgas) dan terhadap anggaran training center seperti jasa katering dan penginapan," jelas Ricky Ramadhan.
Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: