Hukum Meniup Makanan dan Minuman yang Masih Panas

Hukum Meniup Makanan dan Minuman yang Masih Panas

Hukum meniup makanan dan minuman yang masih panas berdasarkan kajian dalam fiqih Islam dan sisi kesehatan. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA:Cara Mudah dan Aman Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2024, Limit Hingga Rp 25 Juta, Ini yang Harus Diperhatikan

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu ia berkata,”Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang bernapas di dalam gelas atau meniup isi gelas,” (HR Ahmad dan Turmudzi, dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Selain itu ada juga hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam gelas, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan…” (HR Bukhari).

An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga mengatakan bahwa larangan bernafas di dalam gelas ketika minum ini termasuk adab.

BACA JUGA:Referensi HP Ram Besar Dalam Seri Vivo Y100 5G, Segini Penawaran Harganya

Hal tersebut dikhawatirkan akan mengotori air minum atau sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya.

Kemudian Ibnul Qoyyim menyampaikan bahwa ketika meniup minuman, itu bisa membuat air terkena bau tidak sedap dari mulut orang yang meniupnya.

Sehingga hal tersebut membuat air itu jadi menjijikan untuk diminum terutama ketika terjadi bau mulut.

Sedangkan jika ditinjau dari sisi kesehatan, meniup makanan maupun minuman yang masih panas  berpotensi memindahkan mikroorganisme di dalam mulut ke makanan atau minuman yang ditiup.

BACA JUGA:5 Negara yang Punya Beasiswa Luar Negeri, Cocok Buat Mahasiswa Indonesia yang Ingin Study Abroad

Hal itu dikhawatirkan menjadi kondisi yang berbahaya karena dapat memindahkan kuman atau bakteri yang ada di dalam mulut.

Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan hukum meniup makanan dan minuman yang masih dalam keadaan panas. Semoga bermanfaat! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: