Panwascam Metro Utara Mulai Tertibkan APK
Tim gabungan Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, serta Polri menyisir ruas jalan protokol di Kecamatan Metro Utara. Foto Dok--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota METRO, serta Polri menyisir ruas jalan protokol di Kecamatan METRO Utara.
Hal tersebut untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bergambarkan Calon Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Pasalnya, mulai Minggu, 11 Februari 2024, telah memasuki masa tenang sampai 13 Februari 2024.
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Danton Trantibum, Jamani mengungkapkan, pihaknya menertibkan APK Capres dan Caleg dari berbagai Partai politik yang terlihat masih terpasang di saat masa tenang kampanye pemilu ini.
BACA JUGA:Daftar Mobil Matic 2024 yang Punya Mesin Paling Bandel dan Tangguh Di Perjalanan
"Sekotar 1000 APK yang kita tertibkan di Wilayah Metro Utara. Mulai dari bendera, baliho, dan banner," ujarnya.
Ia mengatakan, APK yang sudah diamankan oleh petugas, dapat diambil kembali oleh peserta Pemilu. Tetapi, tidak boleh lagi dipasang oleh peserta Pemilu.
"Jika ada tim yang ingin mengambil APK, tidak dilarang, silahkan. Tetapi yang penting jangan lagi dipasang kembali," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Metro Utara, Lihan Khudori menuturkan, tim gabungan bersama Panwascam Metro Utara mulai bergerak sejak pagi, sampai menjelang sore hari.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Akan Bangun Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang
"Jadi penertiban ini kita lakukan merata ya. Mulai dari Kelurahan Banjarsari, Purwoasri, Purwosari dan terakhir di Kelurahan Karangrejo," ujarnya.
Ia menyampaikan, memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, seluruh APK memang harus dicopot.
"Karena ini adalah hari pertama di masa tenang, sampai H-3 itu memang harus steril ya dari seluruh APK," tukasnya.
Jamani menambahkan, pihaknya sudah mengimbau peserta pemilu untuk melakukan pencopotan APK secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: