MUI Resmi Larang Kegiatan AKI yang Dinilai Menyimpang Dari Ajaran Agama

MUI Resmi Larang Kegiatan AKI yang Dinilai Menyimpang Dari Ajaran Agama

MUI Pesawaran meminta klarifikasi kelompok AKI di Sekretariat MUI. Foto Dok. MUI--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran secara resmi telah menutup segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Anugerah Keagungan Ilahi (AKI) yang berpusat di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan.

“Beberapa waktu lalu kita sudah panggil kelompok AKI ke sekretariat MUI. Dari pertimbangan, untuk antisipasi penyebaran faham ini ada beberapa point yang telah ditetapkan,” ungkap Ketua MUI Pesawaran Rusdi Ubaidillah, Senin 12 Februari 2024.

Dikatakan, empat point yang telah ditentukan tersebut yakni pertama menutup kegiatan AKI di Pesawaran; kedua tidak ada boleh pergerakan atau kegiatan aliran AKI di Pesawaran; ketiga semua eks AKI sekitar 7 orang masih dalam binaan MUI Pesawaran; dan point empat yakni mengclearkan dugaan perzinahan dalam peribadatan mereka.

“Ada dugaan dalam peribadatan mereka melakukan perzinahan. Itu tidak terbukti, dan setelah diklarifikasi, itu masuk dalam point ke empat,” jelasnya.

BACA JUGA:Perjuangan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Pesisir Barat Lampung, Gerobak Sapi Jadi Andalan Transportasi

Menurut Buya Rusdi seluruh eks AKI secara sukarela dan ikhlas menerima keputusan yang telah ditetapakan oleh MUI Pesawaran. Dan dalam waktu dekat, berita acara hasil ketetapan tersebut akan disampaikan ke MUI Provinsi Lampung.

“Kita akan sampaikan ke pak Bupati terkait hasil rapat kita bersama di kantor MUI tersebut. Dan secara resmi segera kita sampaikan ke MUI Provinsi Lampung,” jelasnya.

Diakui Rusdi, melalui jajarannya yang ada di Kecamatan dan bekerja sama dengan desa akan melakukan pembinaan terhadap eks AKI tersebut.

“Untuk fatwa bahwa aliran AKI ini sesat, nanti akan dikeluarkan oleh MUI Lampung, karena fatwa ini bersifat menyeluruh untuk kabupaten kota di Lampung,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: