BRI Jadi Perusahaan Pertama di Indonesia yang Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham

BRI Jadi Perusahaan Pertama di Indonesia yang Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham

--

Jalankan Praktik Bisnis Sesuai Perlindungan HAM

RADARLAMPUNG.CO.ID – Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) wajib dihormati setiap warga negara, tak terkecuali dalam dunia usaha.

Sebagai bentuk penerapan HAM dalam praktik bisnis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan standar indikator tersendiri guna menjadi pedoman setiap Perusahaan.

Sejak diterapkan pada 2021, Kemenkumhan telah mencatatkan perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi Standar Indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA). 

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu perusahaan di Indonesia yang berhasil memenuhi standar tersebut dan mendapatkan kategori “Sesuai”.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sajam Jenis Badik, Dua Remaja Diamankan Polisi

Ya, BRI dinilai telah melakukan penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya. 

Direktur Kepatuhan BRI A. Solichin Lutfiyanto mengatakan bahwa penghargaan ini tak lepas dari komitmen BRI dalam menjalankan praktik bisnis perusahaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“BRI berkomitmen menerapkan dan menjunjung tinggi HAM dan anti diskriminasi. Ini merupakan kontribusi BRI dalam mencapai tujuan Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),” sebut Solichin.

Solichin menambahkan, dengan adanya indikator penilaian PRISMA, perusahaan mampu menilai dirinya sendiri (self assessment) serta memetakan kondisi riil atas potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

BACA JUGA:Rahmat Mirzani Djausal dan Fauzan Sibron Puncaki Klasemen Hitung Cepat Dapil 1 Bandar Lampung Versi Rakata

Perusahaan pun bisa melakukan identifikasi, pencegahan, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM pada rantai pasok, dan seluruh operasional bisnisnya.

Tak hanya itu, standar PRISMA juga dapat menjadi media pembelajaran mengenai bisnis dan HAM agar keduanya dapat berjalan beriringan di Indonesia.

“Standar ini pun menjadi sarana edukatif dan informatif untuk mempelajari bisnis dan HAM lebih jauh bagi perusahaan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: