4 Orang Jaringan Narkoba di Pringsewu Diamankan, Begini Modusnya
Empat pemuda yang diduga terlibat penyalah gunaan narkoba diamankan di Mapolres Pringsewu--
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat pemuda yang di duga terlibat penyalahgunaan Narkoba terancam di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua dari keempat orang yang di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berasal dari Kecamatan Pagelaran Utara, yakni AR (28) dan AP alias Toing (26).
Sedangkan, Dua lainnya berasal dari Kecamatan Pringsewu, yaitu MS (27) dan SS (29).
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, mereka yang di tangkap, merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu.
Untuk AR, ditangkap saat melintas di Jalan KH Gholib Pringsewu, ditangan mereka, di dapati barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone.
Kemudian, bergerak dengan menangkap MS di rumahnya bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram, alat hisap, dan handphone.
"Kalau untuk MS, diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu," ungkap Yudi, Minggu, 18 Februari 2024.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap SS dirumahnya berikut barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone.
BACA JUGA:Referensi HP Android Murah 1 Jutaan Dalam Infinix HOT 40 Free Fire Terbaru 2024
Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap AP yang diduga merupakan pengedar ganja.
"Barang bukti yang disita dari AP adalah satu unit handphone dan uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan ganja," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: