Minim Ketegasan, Rumah Megah di Pinggir Pantai Sukaraja Bandar Lampung Masih Berdiri Kokoh

Minim Ketegasan, Rumah Megah di Pinggir Pantai Sukaraja Bandar Lampung Masih Berdiri Kokoh

Rumah megah berwarna Putih dibangun di pinggir pantai Sukaraja, Bumiwaras, Bandar Lampung.-Foto Melida Rohlita-

"Harga pertama dia beli itu Rp 10 juta, kemudian mengambil lahan laut kira-kira 10 meter," ungkapnya.

Kata Budi, saat pemanggilan keduannya mengaku bersalah atas tindakan pembangunan di atas tanah laut tanpa disertai izin yang jelas dari pemerintah setempat.

"Dia sadar kalau itu salah, mereka pasrah, boleh bongkar, tapi jangan dulu katanya. Mereka minta opsi kira-kira ada jalan untuk bisa diakui, kita bilang tidak bisa karena prosedur tanah laut ini panjang sebelum dibangun," ungkapnya.

Oleh karenanya, dengan tegas pihaknya meminta pemilik rumah tersebut untuk membongkarnya secara sukarela.

BACA JUGA:Diulas Dalam Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI

"Johannya lagi sakit, makanya kita melihat kondisi sampai membaik dan ikhlas membongkarnya. Silahkan bongkar sendiri, ambil yang bisa diambil," sebutunya.

"Yang jelas pembangunan itu tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan, dan bisa memberi contoh buruk untuk masyarakat lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Budi Ardiyanto mengaku pihaknya kecolongan atas dibangunnya sebuah rumah yang dengan sengaja mereklamasi bibir Pantai Sukaraja, Bandar Lampung.

Budi mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan permohonan izin pembangunan. Baik itu melalui lurah atau pamong yang ada di sekitar wilayah tersebut.

BACA JUGA:Silaturahmi ke Pesantren Gus Paox, Ini Harapan Ganjar Pranowo

Yang mana, beberapa waktu lalu rumah tersebut pernah ditemui langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang meminta surat izin pembangunan rumah tersebut.

"Iya kemarin itu kita sudah ketemu sama orangnya, memang tidak ada izin dan tidak diizinkan," katanya, Jumat, 19 Januari 2024.

Menurutnya, karena tidak ada izin, pihaknnya meminta pemilik bangunan bernama Johan untuk segera merobohkannya.

"Ya gimana, karena melanggar dan nggak ada izinnya, kami minta bongkar. Tapi untuk tindak lanjutnya, nanti kami informasikan," singkat Budi.

BACA JUGA:13 Prodi UGM Dengan Kuota SNBP Terbanyak 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: