Sebentar Lagi Bulan Ramadhan, Sudahkan Bayar Hutang Puasa?
Hukum membayar hutang puasa yang telah lalu. ILUSTRASI/FREEPIK--
Maka dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan agar kita menggantinya dengan fidyah atau memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
“…Maka barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi yang berat menjalankannya wajib membayar fdyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan Kebajikan, maka itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”(QS Al-Baqarah:184).
Hutang puasa ini tidak boleh dianggap remeh karena hukumnya wajib dan berdosa apabila kita menunda-nunda tanpa udzur.
Dari Abu Salamah ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata:”Aku dahulunya mempunyai kewajiban puasa. Aku tidak bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban,” (HR Bukhari dan Muslim).
Ada juga perkataan ‘Aisyah radhiyallahu’anha yaitu:”Belum pernah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh,”(HR Bukhari dan Muslim).
Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan kajian Islam tentang hukum membayar hutang puasa yang telah lalu. semoga bermanfaat! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: