Satu Maling Motor Ditangkap Warga, Polres Tulang Bawang Lakukan Pengembangan, Akhirnya..

Satu Maling Motor Ditangkap Warga, Polres Tulang Bawang Lakukan Pengembangan, Akhirnya..

Polres Tulang Bawang menangkap komplotan maling motor di wilayah hukumnya-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap tiga orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Mereka adalah Miki Yuda Pratama (18) dan Cahyono (17), warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, serta Andi Suraka (18), warga Tiyuh Sido Agung, Kecamatan Way Kenanga.

Ketiganya sama-sama berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Penangkapan ketiga komplotan maling motor tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku Miki oleh warga Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang. 

BACA JUGA:Raih Gelar Doktor, Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya Teliti Faktor Keberhasilan Biaya Jalan Tol

Pelaku ditangkap warga pada Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB sesaat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Revo di Dusun Marga Sakti. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Hengky Darmawan menjelaskan, begitu mendapat laporan tertangkapnya pelaku oleh warga petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari pelaku Miki.

Selang beberapa hari, dua pelaku lainnya akhirnya turut berhasil ditangkap petugas pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang. Keduanya yakni pelaku Cahyono dan Andi.

BACA JUGA:3 Kelompok Rentan Terpapar Radikalisme, Ini Langkah 34 FKPT

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku M dan A juga terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan kerugian sepeda motor Honda Beat," kata AKP Hengky, Rabu 21 Februari 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, ketiganya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam perkara ini, aparat Polres Tulang Bawang menyita beberapa barang barang bukti (BB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: