Keluarkan SE, Gubernur Arinal Minta Bupati dan Wali Kota Awasi dan Kendalikan Distribusi Gabah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.---Sumber foto : Biro Adpim.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Awasi dan kendalikan distribusi gabah di Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat keluarkan surat edaran (SE) Gubernur.
Ya, dalam SE Gubernur Lampung Nomor 23 tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah dalam Rangka Pengendalian Inflasi, terdapat beberapa poin untuk dilakukan oleh bupati dan wakil kota.
Antara lain, Gubernur Arinal meminta bupati dan wali kota di Lampung melakukan pengawasan terhadap distribusi gabah yang keluar daerah.
Kata Gubernur Arinal, penghasil beras berada di kabupaten. Sehingga yang menentukan dan mengetahui adalah para bupati.
BACA JUGA:3 Kelompok Rentan Terpapar Radikalisme, Ini Langkah 34 FKPT
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah untuk kendalikan inflasi di Lampung," ujar Gubernur Arinal pada high level meeting dan capacity building TPID di KPw Bank Indonesia Lampung, Rabu 21 Februari 2024.
Untuk itu, ia meminta kepada bupati dan wali kota untuk dapat memantau dan memastikan ketersediaan gabah di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi bersama satgas pangan setempat.
"Semua harus mengawasi distribusi dan tata niaga gabah dengan memprioritaskan kecukupan untuk kebutuhan lokal," ucapnya.
Sebab, menurut Gubernur Arinal, Provinsi Lampung memproduksi sekitar 3,2 juta ton gabah. Sementara, kebutuhan Lampung hanya 1,2 juta ton.
BACA JUGA:KPU Tanggamus Lampung Serahkan Santunan untuk Anggota KPPS Meninggal Dunia
"Mengawasi distribusi dan tota niaga gabah dengan memprioritaskan kecukupan kebutuhan lokal," tuturnya.
Kemudian, Gubernur Arinal meminta agar setiap daerah mengoptimalkan pendampingan saat musim tanam dan musim panen kepada para petani.
Tujuannya guna meningkatkan produktivitas padi di daerah setempat.
Di mana, Provinsi Lampung telah memiliki Perda dan Pergub yang mengatur tentang pengelolaan distribusi gabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: