KPU Tanggamus Lampung Serahkan Santunan untuk Anggota KPPS Meninggal Dunia
Ketua KPU Tanggamus, Lampung Angga Lazuardy menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota KPPS meninggal dunia. FOTO DOKUMEN KPU TANGGAMUS--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, Lampung menyerahkan santunan kepada ahli waris Nizar Efendi, anggota KPPS 06 Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan yang meninggal dunia, Senin 19 Februari 2024.
Santunan untuk ahli waris anggota KPPS meninggal dunia tersebut diserahkan Ketua KPU Tanggamus, Lampung Angga Lazuardy kepada istri almarhum.
Koordinator Wilayah Dapil IV KPU Tanggamus Habibi mengatakan, ahli waris anggota KPPS meninggal dunia ini menerima santunan kematian sebesar Rp 36 juta dan biaya bantuan pemakaman Rp 10 juta.
”Jadi total santunan 46 juta,” kata Habibi kepada Radarlampung.co.id, Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA: Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Tanggamus Lampung Beber Penyebabnya
Diketahui, anggota KPPS 06 Pekon Datar Lebuay Nizar Efendi meninggal dunia, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin 19 Februari 2024 lalu.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy menuturkan, anggota KPPS meninggal dunia ketika dibawa berobat ke puskesmas.
"Belum sempat didiagnosis. Sebab begitu sampai di puskesmas, (Nizar) telah meninggal dunia," sebut Angga Lazuardy dikonfirmasi Radarlampung.co.id, usai takziah di rumah duka.
Menurut dia, Nizar meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya yang bersangkutan dibawa berobat ke puskesmas karena mengeluh sesak dan sakit.
Sementara Koordinator Wilayah Dapil IV KPU Tanggamus Habibi menambahkan, Nizar pada Senin 19 Februari 2024 seharian masih ke kebun.
Ketika pulang dari kebun, ia merasa tidak enak badan. Selanjutnya berobat ke bidan dan mendapat obat asam lambung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: