Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi JPTP Kadisdik Pringsewu Lampung
Ada Enam pendaftar lolos mengikuti tahapan selanjutnya berdasar Hasil Penilaian Rekam Jejak (Administrasi) Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk jabatan kepala dinas pendidikan.--
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan Administrator atau JF jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
Tak kalah penting, pendaftar juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Dalam persyaratan juga tercantum batasan usia, yakni dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari, pada saat pelantikan. Termasuk juga Sehat jasmani dan rohani.
Tak hanya itu, pelamar juga menduduki pangkat paling rendah Pembina (IV/a). Selanjutnya mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menyerahkan photocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2022 dan 2023.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Bahkan, Juga menyampaikan photocopy bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) Tahun 2023;
Menyampaikan photocopy bukti Pelaporan e-LHKPN/LHKASN Tahun 2023. Masih ada lagi yakni menyampaikan SKCK dari Kepolisian, asli dan masih berlaku.
Menyampaikan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang masih berlaku dari instansi berwenang.
Adapun ketentuan lain yang ditetapkan yakni penerimaan berkas pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 dibuka sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan 12 Februari 2024.
"Informasi lebih lengkap tentang tata cara persyaratan Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat dilihat pada pringsewukab.go.id dan/atau bkpsdm.pringsewukab.go.id," ambah kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: