Siap-siap, ADD dan DD Lampung Utara Siap Dicairkan, Segini Besarannya

Siap-siap, ADD dan DD Lampung Utara Siap Dicairkan, Segini Besarannya

Sebanyak 70 desa telah mencairkan anggaran dana desa (DD) dari total 232 desa berada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sementara hingga kini masih terdapat 162 desa belum mengajukan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II pada tahun 2023 lalu.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 70 desa telah mencairkan anggaran dana desa (DD) dari total 232 desa berada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sementara hingga kini masih terdapat 162 desa belum mengajukan pencairan Anggaran dana desa (ADD) tahap II pada tahun 2023 lalu.

Diketahui, anggaran dana desa tahap I dan tahap II ini, merupakan Anggaran dana desa (ADD) dan operasional desa tahun 2023 yang kurang selama tiga bulan pada tahun 2023.

“Jadi itu (pencairan ADD, Red) sudah dapat disalurkan pada bulan Februari 2024 ini," ujar Kepala BPKAD Lampura Mikael Saragih.

Jadi, untuk BPKAD Lampura, lanjutnya, hanya menunggu berkas dari dinas DPMD Lampura.

BACA JUGA:Musrenbang Empat Kecamatan, Bupati Pesawaran Ingin Wujudkan Pesawaran Maju Berkilau

Sementata masih kata Saragih, apabila berkas telah memenuhi persyaratan makanya BPKAD Lampura siap mencairkan.

“Tapi apa bila masih ada desa belum dapat mencairkan anggaran dana desa bisa jadi itu, karena persyaratannya belum cukup dan bisa jadi karena pertanggungjawaban belum selesai yang pastinya bidang terkait yang mengetahuinya," ujarnya lagi.

Untuk permasalahan ini, lanjut Mikael Saragih, khusus dinas BPKAD Lampura tidak menghambat. Atau Sengaja Molor Untuk Pencairan anggaran dana desa ini.

“Untuk bilangan sendiri anggaran dana desa yang di terima desa. Atau per desa ialah sebesar Rp 86.900.000. Tidak semua desa yang diterima itu sama. Sebab, jumlahnya bervariasi sesuai dengan desa masing-masing," bebernya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlambat! Ini 5 Tanda Gejala Tubuh Terserang Osteoporosis yang Wajib Diketahui

Untuk itu, pihaknya menghibau kepada seluruh perangkat desa agar segera melakukan pencairan dana desa maupun pengajuan pencairan Anggaran Dana desa atau (ADD) baik tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2023 lalu.

"Jadi ada dua ya. Pertama ADD di tahun 2023, tahap I dan tahap II ini, itu ADD dan operasional desa tahun 2023 yang kurang selama tiga bulan, sekarang sudah bisa di cairkan. Yang kedua, DD tahun 2024 untuk tahap 1 juga sudah bisa di ajukan pencairannya," urainya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: