Bukannya Tobat, Residivis Narkoba Ini Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Barat
Satres-narkoba) Polres Lampung Barat, mengamankan pria berinisial YS warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, Kamis malam 22 Februari 2024.--
BACA JUGA:Anggota PPK Pesisir Barat Lampung Pingsan saat Pleno PSU
Jhoni menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan satu buah pipa kaca (pirex).
Setelah dilakukan penangkapan itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini pelaku harus beetanggung jawab atas perbuatannya dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak senial Rp 8 miliar, hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: