Belum Juga Jera, Dua Remaja Nekat Bawa Celurit, Berujung Diamankan Polisi

Belum Juga Jera, Dua Remaja Nekat Bawa Celurit, Berujung Diamankan Polisi

Dua Remaja Bandar Lampung Diamankan Polisi , Kedapatan Bawa Pedang dan Celurit . Foto Polresta Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Kedapatan bawa pedang dan celurit, dua remaja Bandar Lampung diamankan Tim Samapta Polresta Bandar Lampung. Diduga mereka hendak aksi tawuran bersama sekelompok remaja lainya.

Namun aksi tawuran sekelompok remaja di Bandar Lampung itu digagalkan Tim Samapta Polresta Bandar Lampung.

Dua remaja yang masih berstatus pelajar ini diamankan oleh tim Wallet Samapta Polresta Bandar Lampung di pinggir ruas jalan Tulang Bawang, Enggal, Bandar Lampung, pada Minggu dini hari (25/2).

Dua remaja yang diamankan Tim Samapta Polresta Bandar Lampung adalah AA (16) dan RA (17). 

BACA JUGA:Tim Provinsi Tinjauan Lapangan, Terminal Tipe B Kota Agung Tanggamus Lampung Bakal Dibangun

Keduanya, terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung pada saat sedang melakukan patroli di wilayah Pahoman Bandar Lampung pada lokasi tersebut.

Petugas Patroli berpapasan dengan 3 sepeda motor dengan masing masing pengendara terlihat membawa senjata tajam.

Melihat hal tersebut, Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung melakukan pengejaran terhadap rombongan tersebut dan akhirnya rombongan ini terpisah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat membuang senjata tajamnya ke jalan  namun petugas tetap melakukan pengejaran.

BACA JUGA:1 Jam dari Kota Bandar Lampung, Destinasi Wisata Talang Indah, Menyajikan Suasana Asri dan Alami

"Saat dilakukan pengejaran, barang bukti senjata tajam sempat dibuang oleh kedua pelaku, namun kedua pelaku akhirnya bisa di amankan di seputaran lapangan Saburai, tepatnya di jalan tulang bawang," jelas Kompol Dennis pada Senin, 26 Februari 2024.

Akibat perbuatan tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling 10 tahun.

"Kedua pelaku bersama rombongan, rencana akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.

Selain mengamankan dua remaja tersebut,  Polresta Bandar Lampung juga mengamankan 1 buah pedang samurai, 1 buah celurit panjang modifikasi dan 1 buah stik golf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: