Waduh! Ada 3 Kasus Kematian DBD di Pesisir Barat Lampung Meningkat

Waduh! Ada 3 Kasus Kematian DBD di Pesisir Barat Lampung Meningkat

Plt.Kadiskes Kabupaten Pesbar, Suryadi, S.IP, M.M.--

RADARLAMPUNG.CO.ID — Dari 88 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang ada di pesisir Barat Lampung, ada 3 orang yang mengalami kematian.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Kesehatan (Diskes) kembali mengingatkan kepada masyarakat maupun semua pihak terkait untuk dapat bersama-sama mengantisipasi terhadap peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang ada di Kabupaten setempat.

Pasalnya, hingga kini berdasarkan data dari Diskes setempat terkait sebaran kasus DBD Kabupaten Pesbar tercatat sejak Januari hingga Februari 2024 dengan total 88 kasus dengan tiga kematian.

Sehingga, semua masyarakat maupun semua pihak terkait lainnya diharapkan dapat bersama-sama mengantisipasi kembali terjadinya peningkatan kasus DBD tersebut.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Jadwalkan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Selama Tiga Hari, Dimulai Hari ini

Plt.Kadiskes Kabupaten Pesbar, Suryadi, S.IP, M.M., mengatakan bahwa, saat ini untuk kasus DBD di Kabupaten Pesbar tersebut memang mengalami peningkatan.

Terkait hal itu, Pemkab Pesbar juga telah mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan mengantisipasi peningkatan kasus DBD di Kabupaten Pesbar.

Dalam surat edaran tersebut juga diharapkan agar masyarakat dapat melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit DBD dengan melakukan langkah-langkah promotif dan preventif.

“Selain itu juga melakukan langkah-langkah dengan kemandirian masyarakat untuk melakukan gerakan satu rumah satu jumantik (G1R1J), melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M dilingkungan rumah, tempat-tempat umum, tempat-tempat institusi termasuk institusi pemerintahan dan swasta,” katanya, Selasa 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Intip, Koleksi Mobil SUV China Chery yang Punya Spesifikasi Unggulan, Fitur Canggih Lengkap Harga Terbaru 2024

Dijelaskannya, PSN 3M Plus tersebut yakni kegiatan menguras, menutup tempat penampungan air dan memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi tempat penampungan air.

Plus mencegah gigitan nyamuk dengan memasang kasa nyamuk pada ventilasi, mengguinakan cairan nyamuk atau sejenisnya, serta memberantas jentik nyamuk dengan larvasida di genangan air.

Dalam surat edaran itu juga meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat untuk dapat memerintahkan pegawai/staf untuk melakukan bersih-bersih dilingkungan OPD.

“Serta OPD juga dapat menunjuk petugas untuk memantau dan melakukan PSN 3M Plus minimal satu minggu sekali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: