Caleg PAN Lampung yang Kalah Dapat Kompensasi, Nilainya sampai Rp 20 Ribu per Suara, Tapi...
Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) memberi kompensasi kepada caleg yang kalah dalam kontestasi Pileg 2024.
Namun, tentunya harus mengikuti berbagai ketentuan yang tertuang dari Petunjuk Organisasi (PO) Partai.
Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra mengatakan, bagi caleg yang kalah, akan mendapat kompensasi dari caleg yang duduk di parlemen.
Kata Irham, ada hitungannya sesuai dengan peraturan organisasi (PO).
BACA JUGA:Pleno KPU Lampung Barat Nyaris Ricuh! Begini Kronologisnya
Jadi, kata dia, caleg gagal bisa mendapat kompensasi, asalkan suaranya di atas 10 persen dari perolehan suara parpol di dapil.
"Misalnya suara parpol itu 130 ribu, kalau dia meraih suara diatas 13 ribu, baru dia dapat kompensasi dari caleg terpilih," katanya.
Ketentuannya, sambung Irham, untuk caleg DPR RI mendapatkan kompensasi Rp 10 ribu per suara, kemudian Caleg DPRD Provinsi Rp 15 Ribu Per Suara, dan DPRD Kabupaten/Kota Rp 20 ribu per suara.
"Ini harus dibayarkan maksimal dua tahun harus lunas. Kalau tidak, sanksinya bisa di-PAW," katanya.
Sementara di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) di Lampung, baik DPR RI maupun Provinsi ada keterwakilan dari PAN.
Ini diungkapkan oleh Ketua DPW PAN Lamping Irham Jafar Lan Putra kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.
Irham menjelaskan, target secara nasional untuk DPR RI juga memang harus ada keterwakilan di masing-masing dapil.
"Berdasarkan rekapitulasi sementara itu, secara nasional sudah ada sekitar 60 dapil yang terisi. Kita berdoa dan mudah-mudahan seluruh dapil terisi keterwakilan delegasi dari PAN," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: