Kemenkop RI: Tidak Ada 2 Koperasi TKBM di Pelabuhan!

Kemenkop RI: Tidak Ada 2 Koperasi TKBM di Pelabuhan!

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Advokasi dan Publikasi Hukum Kementerian Koperasi dan UKM RI Ignatius Bona Sakti menegaskan bahwasanya sampai saat ini belum ada ketetapan pencabutan aturan tentang koperasi di pelabuhan.

Alhasil, aturan tentang koperasi di pelabuhan masih mengacu pada SKB dua Dirjen dan satu Deputi.

"Nah, secara aturan selama SKB dua Dirjen 1 Deputi belum dicabut maka masih menggunakan SKB dua Dirjen dan 1 Deputi dan masih mengacu kepada aturan yang ada," tegas Ignatius Bona Sakti, di sela agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang di Swiss_bell Hotel, Senin 4 Maret 2024. 

Oleh sebab itu, lanjut wakil Kementrian Koperasi UKM RI ini, di pelabuhan hanya ada 1 koperasi, yakni TKBM.

BACA JUGA:Wajah Baru Bakal Mendominasi Duduk di Kursi DPRD Pesisir Barat, Ini Jumlah Kursinya

"Dan memang kita masih mempedomi SKB dua Dirjen I Deputi tahun 2011 dan peraturan Menteri Koperasi No. 6 tahun 2023. Jadi dua produk itu yang menjadi dasar kita dalam penyelenggaraan TKBM koperasi di pelabuhan di Indonesia," ungkapnya.

Disinggung mengenai isu bahwa Koperasi TKBM akan ada dua bagaimana? Menurutnya untuk saat ini tidak ada. "Masih satu Koperasi TKBM, dasarnya adalah keputusan SKB dua dirjen 1 Deputi," tegasnya. 

Selain itu, pihaknya pun memuji program kinerja koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang sangat luar biasa, yang akan jadi pilot project percontohan koperasi nasional yang memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.

"Dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj) yang disampaikan Ketua TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada sangat luar biasa. Kami mengapresiasi program-program yang selama ini dilakukan. Sungguh sangat menyentuh dan perduli dengan kesejahteraan para anggota koperasi TKBM Panjang," pungkasnya. (*/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: