Hukum Bayar Fidyah Bagi Orang yang Punya Hutang Puasa, Ini Dalilnya

Hukum Bayar Fidyah Bagi Orang yang Punya Hutang Puasa, Ini Dalilnya

Hukum membayar fidyah sebagai bentuk mengganti puasa yang tidak bisa dikerjakan pada Ramadhan lalu. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam tentang hukum bayar fidyah bagi ornag-orang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan.

Bagi kaum Muslimin wal Muslimah yang masih mempunyai hutang puasa di bulan Ramadhan sebelumnya.

Maka orang itu wajib mengganti puasanya di hari lain atau jika memiliki udzur ia diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184. Sebagai dalil kewajiban membayar fidyah yang artinya sebagai berikut:

BACA JUGA:Dalil yang Melandasi Kewajiban Bayar Fidyah Bagi Orang yang Memiliki Hutang Puasa Ramadhan

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan Kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”( QS Al-Baqarah:184).

Merujuk pada ayat di atas, maka sudah sangat jelas bahwa perintah Allah kepada umatnya yang tidak mampu berpuasa secara permanen. 

Dalam perkara ini hendaknya orang yang mempunyai hutang puasa dan membayarnya atau menggantinya dengan fidyah, maka ia memberi makan pada orang miskin.

Sebagai pengetahuan penting bahwa makanan fidyah itu sendiri dianggap secara ‘urf (anggapan Masyarakat). 

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi dan Harga Antara Samsung Galaxy F15 5G dan Samsung Galaxy M14, Mending Pilih Mana?

Makanan fidyah dianggap ebagai bentuk makan pokok, di mana di dalamnya ada nasi beserta lauk pauknya, sehingga makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.

Ketika ada orang yang hanya sekali memberi makan sekali sebenarnya sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti tiga kali sebab kita tidak mengacu pada makan tiga kali sehari.

Adapun fidyah yang paling mudah untuk dilakukan oleh orang yang masih memiliki hutang puasa. 

Cara membayar fidyahnya adalah dengan memberikan makanan siap saji, yang dibuat dalam satu bungkus makanan lengkap dengan lauk pauknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: