Soroti Kasus Korupsi KONI, HMI Cabang Bandar Lampung Akan Kawal Prapradilan Agus Nompitu

Soroti Kasus Korupsi KONI, HMI Cabang Bandar Lampung Akan Kawal Prapradilan Agus Nompitu

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung, Mauldan Agusta Rifanda.---Sumber Foto: Mauldan Agusta Rifanda.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung turut menyoroti kasus korupsi dana hibah Koni Lampung.

Kasus korupsi Koni Lampung tersebut terkait kegiatan PON XX Papua Tahun 2020 yang telah ditetapkan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus terkait kasus korupsi Koni Lampung.

Mauldan Agusta Rifanda menilai pada kasus Koni Lampung banyak kejanggalan, terutama pada persoalan penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, pada 27 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Ini Penyebab Massa Bakar Kantor TNBBS Resort Suoh

Penetapan tersangka tersebut dinilai terkesan tebang pilih karena menurut Mauldan Agusta Rifanda, Agus Nompitu yang saat itu menjabat wakil ketua bidang perencanaan program dan anggaran, mobilisasi sumber daya dan usaha bukanlah pengambil keputusan final di dalam organisasi.

"Kita sebagai aktivis organisasi tentu paham bahwa pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi bukanlah oleh wakil ketua umum, tetapi Ketua Umum organisasi," ujar Mauldan Agusta Rifanda melalui keterangan tertulisnya yang dikirim kepada Radarlampung.co.id, Selasa 12 Maret 2024.

Menurut Mauldan Agusta Rifanda, jika dasar penetapan tersangka Agus Nompitu adalah kerugian negara maka yang harus bertanggung jawab secara formil adalah ketua umum organisasi.

Sebab ketua umum organisasi memiliki wewenang lebih dalam keputusan yang diambil organisasi.

BACA JUGA:Soal Harimau Sumatera, Kantor TNBBS Resort Suoh Dibakar

Apalagi jika persoalannya anggaran maka yang harusnya juga bertanggung jawab adalah sekretaris dan bendahara karena tanda tangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) melibatkan ketua umum dan sekretaris umum.

"Juga yang mencairkan anggaran tersebut pasti melibatkan bendara umum. Ini kita lihat ketua umum, sekretaris, dan bendahara justru bisa melenggang bebas tidak ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya. 

"Jika memang korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah maka seluruh pengurus Koni 2019-2023 harusnya juga ditetapkan tersangka," sambungnnya.

Seperti diketahui, disampaikan Mauldan Agusta Rifanda, korupsi Dana Hibah Koni Lampung pada PON XX Papua tahun 2020 merugikan negara Rp 2,57 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: