Mantan Kadis dan Kabid Dinas PMD Lampura Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Gratifikasi Bimtek

Mantan Kadis dan Kabid Dinas PMD Lampura Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Gratifikasi Bimtek

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas Kepala Desa terpilih Tahun 2022 sebesar Rp 25 juta, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Abdurrahman serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pernyataan banding tersebut dilakukan lantaran Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, di mana Terdakwa Abdurrahman 1 tahun 6 bulan penjara dan terhadap Terdakwa Ismirham dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Terhadap keduanya juga, oleh Majelis Hakim turut dijatuhi hukuman kewajiban untuk membayar denda yakni sebesar Rp 50 juta.

Penasihat Hukum kedua Terdakwa Tersebut, Gindha Ansori Wayka mengatakan, pihaknya merasa keberatan terhadap putusan hakim, lantaran tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya.

BACA JUGA:Terbaru! Ini Syarat Pinjaman Bunga Rendah KUR Mandiri 2024, Lengkapi Dokumennya Ajukan Modal Hingga Rp500 Juta

"Kami keberatan karena menurut kami apa yang menjadi pertimbangan hakim dan dasar dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak relapan, serta tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan oleh klient kami," kata Gindha kepada awak media usai menghadiri persidangan, Kamis. 

Gindha juga menyebut denda yang dijatuhkan hakim terhadap klientnya lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Karena Rp 5 juta kita menghukum orang satu tahun lebih dan harus kehilangan jabatan, kemudian didenda lebih besar dari pada kerugian yang ditimbulkan," katanya.

"Seharusnya kita memungkinkan kepentingan yang lebih besar, tapi tidak apa-apa kita juga masih punya upaya hukum dan klient kami atas putusan hakim tadi menyatakan banding," pungkasnya.

BACA JUGA:Mau Ajukan Pinjaman KUR Syariah? Jangan Lupa Bawa 7 Dokumen Wajib Ini

Diketahui Kadis PMD Lampura Abdurrahman divonis 1,5 tahun penjara Abdurrahman yang atas kasus korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas Kepala Desa terpilih tahun 2022 sebesar Rp 25 Juta.

Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Abdurrahman berlangusung Pada Kamis (14/3), dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono, terdakwa Abdurrahman terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdurrahman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara," kata Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: