Mantan Kadis dan Kabid Dinas PMD Lampura Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Gratifikasi Bimtek
--
BACA JUGA:Pakai Promo BRI di Banyak Merchant, Belanja Hemat Mudah Bulan Ramadan!
Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, di mana ia juga terbukti bersalah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan pidana penjara.
Terdakwa Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan juga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa juga dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terhadap ketiganya juga Majelis Hakim turut menjatuhkan denda yang sama, yakni sebesar Rp 50 juta Subsidair 2 bulan kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: