Peserta Seleksi CPNS 2024 Boleh Tidak Mengikuti Tes SKD, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Pendaftaran CPNS 2024 Segera dibuka. Sumber Foto. BKN--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Peserta seleksi CPNS 2024, bisa tidak mengikuti SKD. Syaratnya, harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan BKN.
Sesuai dengan keputusan Kemenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, untuk bisa lulus CPNS tentu para peserta harus mengikuti tes SKD dan memenuhi nilai ambang batasnya.
Namun, bagi para peserta pendaftaran CPNS 2024 tapi tidak mengikuti seleksi tes SKD, bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat.
Berikut ini 4 ketentuan yang harus dipenuhi bagi para peserta yang tidak ingin mengikuti tes SKD pada pendaftaran CPNS 2024.
BACA JUGA:Benarkah Nilai SKD 2023 Bisa Dipakai Lagi Pada Pendaftaran CPNS 2024? Cek Aturannya
1. Mempunyai sertifikat SKD CPNS Periode 2023
Ketentuan pertama bagi peserta yang tidak ingin mengikuti tes SKD CPNS 2024 maka pastikan telah memiliki sertifikat SKD periode 2023.
Bagi para peserta yang sebelumnya sudah pernah mengikuti tes SKD maka sesuai ketentuan kebijakan boleh digunakan lagi untuk pendaftaran periode CPNS 2024.
Jika di lihat dari masa berlaku untuk sertifikat SKD 2023 bisa digunakan kembali oleh peserta sampai batas periode pendaftaran CPNS tahun 2024.
BACA JUGA:Peluang yang Mau Jadi ASN! Ini Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024 Sepi Peminat
2. Sertifikat SKD CPNS 2023 Memenuhi Nilai Ambang Batas
Peserta yang tidak lulus CPNS 2023 tentu saja boleh mendaftar lagi dan mengikuti seleksi tahapan tesnya.
Namun, jika peserta tidak ingin mengikuti lagi seleksi kompetensi dasar maka pastikan sertifikat SKD CPNS 2023 telah memenuhi nilai ambang batas.
Sesuai kebijakannya, nilai sertifikat SKD CPNS 2023 yang dimiliki peserta harus lulus sesuai dengan passing grade skor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: