Jam Kerja Disesuaikan, Wali Kota Metro Lampung Minta tak Kurangi Produktivitas

Jam Kerja Disesuaikan, Wali Kota Metro Lampung Minta tak Kurangi Produktivitas

Kabag Organisasi Setda Kota Metro Zaki Mubarok--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) METRO telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot METRO selama bulan Ramadan.

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tersebut tertuang dalam surat yang berdasarkan dari surat edaran Wali Kota Metro Nomor 20/SE/SETDA/07/2023 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.

Dalam surat tersebut tertulis jam kerja pegawai biasa selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, dan jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Pringsewu Masuk Jeruji Besi

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, jam kerja pegawai pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah diatur dalam surat edaran tersebut.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Metro untuk dapat menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadan.

"Kita harapkan penyesuaian jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut tidak mengurangi produktivitas kerja pegawai guna tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tukasnya.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Dukung Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten/Kota

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Metro Zaki Mubarok mengatakan, aturan jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro telah tertuang dalam surat edaran.

Di mana, dalam surat edaran tersebut telah diatur jam kerja ASN dan tenaga kontrak selama Bulan Ramadan.

Diantaranya, jumlah kerja efektif bagi Pemkot Metro yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar Oknum Pemuda Setempat, Polisi Tulang Bawang Gelar Patroli Pasca Sahur

Kemudian, lanjutnya, untuk absensi digital bagi ASN tetap dilakukan melalui e-absensi portal PNS.

"Jadi absen menyesuaikan 1 jam sebelum masuk kerja (pukul 07.00 - 08.00) dan 1  jam setelah pulang kerja (pukul 15.00 - 16.00 untuk Senin - Kamis) dan Jumat pukul 15.30 - 16.30," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: