Edarkan Sabu, Warga Pringsewu Masuk Jeruji Besi

Edarkan Sabu, Warga Pringsewu Masuk Jeruji Besi

Tertangkap bersama 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, AC (48) kembali harus meringkuk di balik jeruji besi.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tertangkap bersama 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, AC (48) kembali harus meringkuk di balik jeruji besi.

Sebelumnya bapak Dua anak ini pernah  Dua kali menjadi warga binaan,dan kini kembali mengulangi perbuatannya.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, AC di amankan  polisi dirumahnya Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.

Dari tangannya, polisi mendapati 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastic klip bekas pakai. Serta puluhan plastic klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Dukung Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten/Kota

"Selain itu dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp.1 juta yang diduga beradal dari hasil menjual sabu," beber Iptu Yudi Raymond.

Ditambahkan kasat Narkoba, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Sedangkan terhadap AC di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sag) foto dok polres, Satnarkoba amankan AC yang kembali tersangkut perkara Narkoba. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: