Direktur  RSUD A. Dadi Tjokrodipo Klaim Temuan BPK Telah Dikembalikan Sebelum Hearing

Direktur  RSUD A. Dadi Tjokrodipo Klaim Temuan BPK Telah Dikembalikan Sebelum Hearing

RSD A Dadi Tjokrodipo.-Foto dok Radar Lampung grup-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Tjokrodipo dr. Teti Herawati menampik kabar temuan BPK RI belum dibayarkan.

Ya, dr. Teti mengatakan, temuan BPK senilai Rp 17 juta tersebut sudah dilunasi jauh-jauh hari, bahkan sebelum hearing tersebut dilakukan.

"Sudah beres semuanya, sebelum hearing itu sudah dibayarkan (dikembalikan, red)," katanya, Minggu 17 Maret 2024.

Menurut dr. Teti pihaknya bingung lantaran adanya hearing tersebut, dirinya juga menyarankan untuk mengecek langsung ke Inspektorat untuk melihat kebenaran tersebut.

BACA JUGA:Gara-gara Akses Jalan, Penyaluran Beras CPP Terhambat

"Alhamdulillah, izin diluruskan semua sudah beres, bisa dicek langsung ke Inspektoratnya," singkatnya.

Sementara itu, Inspektur Bandar Lampung Robby Suliska saat akan ditanya soal kebenaran tersebut, belum menjawab panggilan wartawan ini meski ponselnya dalam keadaan aktif.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya potensi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan pada RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo.

Hal itu yang lantas melatarbelakangi pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung memanggil manajemen RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, Rabu sore, 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Marak DBD, PJ Bupati Keluarkan Surat Edaran

Pasalnya, dari beberapa temuan BPK, masih tersisa satu temuan yang belum juga diselesaikan oleh RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, yakni terkait pembangunan yang ada di gedung baru rumah sakit tersebut.

Secara rupiah, memang tidak terlalu besar, yaitu kelebihan bayar senilai Rp 17 juta. Namun begitu, pihak rumah sakit tetap wajib segera menarik dana tersebut guna mencegah kerugian uang negara.

Di sisi lain, pansus menyayangkan dengan nilai temuan yang hanya berkisar Rp 17 juta, namun hingga kini belum juga terselesaikan. 

Padahal terungkap dalam hearing itu, rekomendasi dari BPK terkait proyek senilai Rp 80 juta itu terbit sejak 17 Januari 2024. Dan wajib diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: