Direktur  RSUD A. Dadi Tjokrodipo Klaim Temuan BPK Telah Dikembalikan Sebelum Hearing

Direktur  RSUD A. Dadi Tjokrodipo Klaim Temuan BPK Telah Dikembalikan Sebelum Hearing

RSD A Dadi Tjokrodipo.-Foto dok Radar Lampung grup-

BACA JUGA:Gajah Ngamuk, Petani Nyaris Tewas

"Artinya paling lambat Jumat, 15 Maret 2024 ini temuan BPK tersebut harus sudah diselesaikan," ungkap M. I. Darma Setiyawan, anggota pansus LHP BPK yang memimpin rapat tersebut.

Terlebih, lanjut dia, pada Senin 11 Maret 2024, DPRD Bandar Lampung telah menjadwalkan untuk menggelar Paripurna Tindak Lanjut Penyelesaian LHP BPK.

Sementara, Kabag TU RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo dr. Okta Rusnaniza saat dikonfirmasi awak media usai hearing berjanji pihaknya segera menyelesaikan temuan tersebut.

Hanya saja, ditanya terkait detail proyek dimaksud, ia enggan membebernya.

BACA JUGA:5 Langkah Mudah Ajukan Pinjaman Bunga Rendah KUR Mandiri 2024 Plafon Rp 80 Juta Langsung Cair

"Malam ini pun langsung kami coba tagih. Mudah-mudahan Jumat ini benar-benar sudah selesai," singkat dr. Okta yang lantas berlalu meninggalkan awak media. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: