Sempat Kejar Kejaran dengan Polisi, Polresta Bandar Lampung Ringkus Tiga Remaja Asal Kemiling

Sempat Kejar Kejaran dengan Polisi, Polresta Bandar Lampung Ringkus Tiga Remaja Asal Kemiling

Pemeriksaan remaja asal Kemiling diduga hendak tawuran. Foto Polresta Bandar Lampung--

RADAR LAMPUNG.CO.ID - Tiga Remaja kedapatan membawa senjata tajam diduga akan melakukan aksi tawuran diamankan Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Tiga remaja tersebut, ialah GB (19), LS (20), NA (18), ketiganya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh polisi, di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada Kamis  dini hari (21/3).

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menyampaikan bahwa sempat terjadi aksi kejar kejaran antara Polisi dan ketiga remaja ini, sampai akhirnya ketiga remaja berhasil di amankan. 

BACA JUGA:3 Materi SKD yang Bisa Dipelajari Peserta Agar Lolos Seleksi CPNS 2024

"Saat Patroli, Petugas berpapasan dengan ketiga Remaja ini, melihat ada yang membawa Senjata tajam, kemudian dilakukan pengejaran, sampai akhirnya berhasil kita amankan," ucap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati pada Kamis, 21 Maret 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP Agustina Nilawati, ketiga pelaku ini mengaku membawa senjata tajam hanya menakut nakuti orang.

"Mereka ini jalan dari Kemiling, muter muter sambil nenteng senjata tajam, alesannya bawa senjata tajam, mau nakut nakuti orang," tambah AKP Agustina Nilawati .

Saat diamankan, petugas mendapati dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang yang modifikasi yang diakui milik kedua remaja seperti GN (19) dan LS (20).

BACA JUGA:Perbandingan Infinix Note 40 Pro dan Infinix Note 40, Mana yang Lebih Unggul?

"Untuk dua remaja, yakni GN (19) dan LS (20), kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan NA (19), pengemudi sepeda motor, sementara masih kira lakukan pembinaan dan pendataan,"jelas AKP Agustina Nilawati. 

Akibat perbuatannya , GN (19) dan LS (20) bakal dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

BACA JUGA:Soal Kantor TNBBS yang Dibakar, Tim Lanfor Polda Sumsel Teliti Abu dan Kayu

Sebagai informasi, AKP Agustina Nilawati juga menginformasikan bahwa memasuki hari pertama pelaksanaan operasi cempaka Krakatau 2024, Polresta Bandar Lampung gencar melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di bulan suci ramadhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: